7. Dilarang memberikan izin penggunaan jalur laut, darat, atau udara untuk kepentingan Israel.
8. Wajib memblokade udara, laut, dan darat terhadap Israel demi membantu Gaza.
9. Wajib membuka akses bantuan kemanusiaan tanpa syarat ke wilayah Gaza.
10. Wajib menekan lembaga-lembaga internasional agar menghentikan agresi terhadap Palestina.
11. Wajib mengajukan Israel ke pengadilan internasional atas kejahatan perang.
