12. Umat Islam di seluruh dunia diminta melakukan mobilisasi massa mendukung Gaza.

13. Wajib atas pemerintah Muslim meninjau kembali perjanjian damai mereka dengan Israel.

14. Dilarang mendukung Israel dalam bentuk apapun, termasuk secara politik atau logistik.

15. Wajib mengedukasi masyarakat Muslim tentang kondisi sebenarnya di Palestina dan bahaya pendudukan.

Fatwa ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara legal, namun memiliki pengaruh besar secara spiritual di kalangan umat Muslim global. Dalam konteks dunia Islam, fatwa ini memberikan tekanan moral kepada para pemimpin politik dan umat untuk tidak bersikap pasif.