Dalam keterangannya, Ali al-Qaradaghi menjelaskan bahwa mendukung Israel dalam serangan terhadap Muslim di Gaza adalah perbuatan yang dilarang keras.
Dukungan semacam itu, menurutnya, termasuk menjual senjata atau memberikan akses jalur pengiriman melalui Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, dan jalur lainnya.
“Dilarang mendukung musuh kafir (Israel) dalam pemusnahan Muslim di Gaza, terlepas dari jenis dukungannya,” tegas Qaradaghi.
Dia menambahkan, “Dilarang menjual senjata kepadanya, atau memfasilitasi pengangkutannya melalui pelabuhan atau jalur perairan internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau sarana darat, laut, atau udara lainnya.”
“Komite (IUMS) mengeluarkan fatwa yang mengharuskan blokade udara, darat, dan laut terhadap musuh yang menduduki untuk mendukung saudara-saudara kita di Gaza,” ungkap dia.
