WAKATOBI, TELISIK.ID - Masyarakat dan pemuda Desa Tampara, Kabupaten Wakatobi, kembali melakukan penyegelan kantor desa setempat pada Selasa (3/3/2026).

Aksi ini merupakan penyegelan untuk kedua kalinya, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada 22 Februari 2026 lalu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wakatobi, Camat, Kapolsek, aparat desa, anggota BPD, serta seluruh masyarakat Desa Tampara.

Dalam forum itu disepakati, apabila dalam tenggang waktu 7x24 jam tidak ada respons atau keputusan dari Bupati Wakatobi terkait pemberhentian Penjabat (Pj) Kepala Desa Tampara, maka penyegelan kantor desa akan kembali dilakukan.

Namun hingga Selasa (3/3/2026), tuntutan tersebut belum juga terealisasi.