Hasyim mengatakan, pemilih khusus yang tercatat di DPK saat pemilihan pada 14 Februari 2024 bisa saja kembali menggunakan hak pilihnya saat PSU karena belum tercatat di daftar pemilih tetap (DPT).

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional Pilpres dan Pileg 2024 dilanjutkan Kamis (14/3/2024) hari ini untuk Provinsi Bengkulu, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali