Sejak tidak lagi sebagai Uskup yang memimpim umat Katolik 3 kabupaten (Manggarai, Mangggarai Timur dan Manggarai Barat), Mgr. Leteng hijrah ke Jawa Barat tetap sebagai Uskup tanpa tongkat. Status tanpa tongkat berarti ia tidak memiliki wilayah kekuasaan gerejawi.

“Setelah mundur dari jabatan Uskup Ruteng, beliau menjadi imam rekan di Paroki Garut, Keuskupan Bandung,” kata Romo Erik Ratu seperti dikutip dari floressmart.com.

Mgr Hubert lahir 1 Januari 1959. Ia ditahbiskan sebagai Imam Keuskupan Ruteng tahun1988 dan menjabat sebagai Uskup Ruteng 2009-2017. Almarhum meninggal dalam usia 63 tahun.

Ia mengundurkan diri setelah 69 imam di Keuskupan Ruteng menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bentuk protes terhadapnya karena ia diduga secara diam-diam meminjam dana Rp 1,25 miliar dari KWI dan Rp 400 juta dari keuskupan tanpa memberikan laporan pertanggungjawaban.

Saat itu ia mengklaim uang itu digunakan untuk membiayai pendidikan pemuda miskin yang studi pilot di Amerika Serikat, tetapi menolak memberikan penjelasan lebih rinci terkait pemuda itu.