"UMK Kendari 2023 masih proses di kantor gubernur. Hari ini sudah di ruangan sekda provinsi, semoga hari ini juga sampai di meja gubernur," jelas Susianti.

Baca Juga: Inflasi Naik Pemerintah Panik

Nantinya apabila telah disahkan, UMK Kendari 2023 akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Ia mengimbau setiap perusahaan dapat menerapkan UMK tersebut kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Senada, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, dirinya sudah menandatangani besaran kenaikan UMK yang diberikan Disnaker, tinggal menunggu pengesahan dari provinsi. Ia memastikan sebelum 7 Desember kenaikan tersebut sudah ditetapkan.

Jika mengacu sesuai pasal 15 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, besaran UMK seharusnya sudah diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. (B)