Bagi Syukri Fadholi, RUU HIP merupakan upaya membuat tafsir terhadap Pancasila dan negara yang baru.

"Sehingga bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tandasnya.

Katanya lagi, dalam konsideran RUU HIP itu tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

Pasal 7 RUU HIP yang mereduksi Pancasila menjadi Trisila, kemudian mengkristalisasikan menjadi Ekasila, merupakan bentuk kesesatan dan bertentangan dengan pembukaan serta batang tubuh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"RUU HIP secara nyata telah mengindikasikan adanya upaya yang sistematis untuk mengembalikan Partai Komunis Indonesia dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengembangkan paham atau ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme," terang Jazir ASP.