“Prinsipnya, kami juga belum tahu persis, tapi prinsipnya Ummushabri mengikut apa yang menjadi kebijakan pemerintah, karena pasti ada regulasi yang dijadikan sebagai dasar. Dan kami mengikut,” katanya.
Supriyanto menjelaskan, berdasarkan dokumen penyerahan aset dari Pemprov Sultra kepada Yayasan Ummushabri pada 1993, luas lahan yang diserahkan mencapai 72.109 meter persegi atau sekitar 7,2 hektare.
Namun, saat ini lahan yang dimanfaatkan oleh Ummushabri untuk kegiatan pendidikan disebut kurang dari 4 hektare.
“Kita tidak tahu (bagian lainnya dimanfaatkan siapa), karena pasti ada dimanfaatkan oleh pihak lain,” ujarnya.
Terkait status aset tersebut, Supriyanto menyebut pihak yayasan mengetahui dokumen sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan pemerintah daerah. Ia menyebut lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Nomor 145.
