“Kami hafal betul di sertifikat 145. Setiap dokumen-dokumen proposal ke yayasan, ke pusat dan sebagainya, selalu dilampirkan itu. Jadi kami hafal betul dokumen 145 itu,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka mengatakan, penataan aset Ummushabri akan dilakukan secara proporsional dengan melibatkan Kejaksaan sebagai pendamping pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap aset-aset pemerintah daerah yang menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya hanya menjalankan amanat dari BPK di mana ada 800 aset yang bermasalah dan menjadi atensi dari KPK,” kata Andi Sumangerukka.
Ia menjelaskan, Pemprov Sultra secara rutin berkoordinasi dengan KPK terkait aset-aset yang perlu ditertibkan. Ummushabri menjadi salah satu aset yang ditindaklanjuti karena pemerintah menilai tidak terdapat persoalan hukum yang menghambat proses penataan.
