Pemprov Sultra kemudian meminta pendampingan Kejaksaan yang berperan sebagai pengacara negara untuk membantu proses tersebut.

“Nanti kejaksaan yang akan memfasilitasi kita karena kita sudah memberikan kekuasaan, keleluasaan kepada kejaksaan untuk mendampingi kita,” ujarnya.

Andi Sumangerukka mengatakan, nantinya pemerintah, pihak yayasan dan Kejaksaan akan duduk bersama untuk membahas status serta pola pemanfaatan aset tersebut.

Menurutnya, pembahasan itu diperlukan agar pemanfaatan aset memiliki nilai ekonomi dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita dudukkan sama-sama. Di mana nanti akan ada proporsional. Karena aset itu sesuai dengan aturan, itu harus ada nilai ekonominya,” jelasnya.