Yassierli menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP ini berdasarkan kajian mendalam. Kajian mencakup data pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta tren kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir.

“Pak Presiden (Prabowo Subianto) mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga pada akhirnya itu menjadi 6,5 persen,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses perhitungan. Shinta mengungkapkan bahwa pihaknya masih memerlukan penjelasan lengkap terkait metodologi perhitungan tersebut.

Baca Juga: Itwasum Polri Jadikan Pataka Dipta Prakasha sebagai Pedoman Kinerja demi Masyarakat dan Negara

“Belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan produktivitas tenaga kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024) lalu.