Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara.
Dari hasil pertemuan tersebut, Disnakertrans Sulawesi Tenggara rapat dengan Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan serikat buruh, akademisi, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan.
"Pokok yang dibahas dalam pertemuan itu, mengenai kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara," beber Andap. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
