KONAWE, TELISIK.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Surat edaran itu dikeluarkan pada 1 Februari 2021 menjelaskan jika Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 resmi ditiadakan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Suriyadi, mengatakan adapun proses pendidikan diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam bentuk portofolio penugasan atau tes secara tatap muka maupun luring atau daring dalam bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidik.

Dimana, kata dia, pihaknya akan tetap mematuhi surat edaran tersebut. Namun tetap akan ada proses penilaian pendidikan yang biasa disebut input, proses, output dan outcome.

Baca juga: Buruan, KIP Kuliah 2021 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya