JAKARTA, TELISIK.ID - Akibat adanya kerumunan pengunjung yang hendak membeli paket BTS Meal, pengelola McDonald's Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Dilansir Suara.com, sanksi denda itu akan dijatuhkan jika mereka terbukti melanggar aturan protokol kesehatan.
"Apabila melanggar mereka akan dikenakan denda Rp 50 juta," kata Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiarta kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Mendagri Ajukan Anggaran Rp 1,902 Triliun untuk Pemilu 2024
Ratusan pengemudi ojek online alias ojol sempat berkerumun di McDonald's Stasiun Gambir. Mereka berbondong-bondong antre membeli paket BTS Meal.
