KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Juru bicara (Jubir) Paslon Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA) mengimbau pendukung Paslon nomor urut 02 tetap tenang dengan kemenangan yang telah diraih berdasarkan pleno rekapitulasi suara di KPU.
Pasalnya, pasca pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten ada dua tahapan lagi yang akan dilalui KPU Konsel, yakni memberi kesempatan menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Jubir Paslon SUARA, Samsu mengatakan, kemenangan SUARA atas rivalnya Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae (RAG-SS) dan Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama (EWAKO) tidak terpaut jauh, sehingga masih ada kemungkinan akan melalui proses ke jenjang MK.
"Paslon lain itu diberi waktu 3x24 jam untuk mengajukan gugatan di MK apabila menentukan sikap untuk itu," kata Samsu, Kamis (17/12/2020).
Namun, kata dia, ketika dalam 3x24 jam Paslon lain tidak melakukan gugatan maka akan dianggap final dan KPU Konsel akan melakukan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
