KENDARI, TELISIK.ID - Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Narkoba Polda Sultra berhasil membekuk 3 pemuda pengedar narkoba berinisial A (26), F (28) dan M (32) di Jalan Benteng, Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, Kendari, Rabu (26/1/2022) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman. Ia mengatakan, awal penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.
"Masyarakat melaporkan adanya perederan narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap ketiga tersangka," ujar Eka Faturrahman, Jumat (28/1/2022).
Ia juga mengatakan, saat pihaknya melakukan penangkapan, ketiga tersangka sedang menguasai, memiliki, menyediakan dan mengedarkan serta menawarkan narkotika jenis sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumen.
"Kami mengamankan barang bukti berupa 64 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,03 kilogram," bebernya.
