Sebelumnya, kronologis peristiwa sadis itu bermula sekitar pukul 19.00 Wita. Sebelum kejadian, korban meminum minuman keras jenis tuak di rumah AS (28) yang saat ini berstatus saksi.

Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita, datang SI yang merupakan adik ipar tersangka dan ikut bercerita bersama AS dan korban, namun ia tidak ikut meminum tuak dan sekitar pukul 20.45 Wita SI pulang ke rumahnya dengan alasan sudah mengantuk.

Sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka AK datang ke rumah AS dan langsung gabung minum tuak bersama, di mana tersangka duduk di samping kiri korban, lalu korban menyerahkan satu gelas tuak untuk tersangka minum.

Saat sedang minum tuak, AS dan korban bercerita tentang masalah tanah milik korban yang terletak di Dusun Busi-Busi Desa Puuwonua yang diwariskan dari ayah korban kepada korban, yang mana ibu dan ayah korban telah bercerai. Ibu korban meminta surat-surat tanah tersebut kepada korban untuk diambil.

Baca Juga: Sebab Warga Aceh Ancam Patahkan Leher Wali Kota Medan Dibebaskan Polisi