KENDARI, TELISIK.ID - Masuknya pengungsi Rohingya dari Myanmar, pemerintah menyebut ada dua tindak pidana yang ikut dalam proses imigrasi para pengungsi tersebut. Yaitu tidak pidana people smuggling dan human trafficking.
Juru Bicara Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, yang harus diselesaikan adalah akar masalah konflik di Myanmar yang masih berlangsung hingga kini.
"Penyelundup manusia dan perdagangan manusia," tegasnya.
Muhamad Iqbal menyebut, sebagai pihak dalam konvensi PBB mengenai kejahatan terorganisir transnasional atau yang bersifat lintas batas negara, Indonesia memiliki kewajiban untuk mencegah. Termasuk memberantas perdagangan manusia maupun penyelundupan manusia.
"Karena itu pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk mempersekusi para pelaku tindak pidana baik penyelundupan manusia maupun perdagangan manusia yang terjadi di dalam pergerakan pengungsi Rohingya ini," tambahnya dilansir dari Cnbcindonesia.com.
