"Kita sudah dapat juga beberapa petunjuk dari pemerintah pusat, tentunya ada kebijakan pemerintah pusat tentang hal ini. Pada dasarnya kita selalu kemanusiaan dinomorsatukan, namun jangan menjadi persoalan," kata Marzuki dikutip dari Detik.com.
Marzuki menyebutkan, sesuai aturan yang diatur dalam Perpres Nomor 125 tahun 2016, pemerintah daerah dan kabupaten kota harus menyiapkan penampungan-penampungan untuk pengungsi. Penyediaan lokasi itu disebut merupakan sebuah kewajiban.
"Kemudian akan dibantu oleh lembaga internasional untuk kegiatan yang lainnya. Ada kewajiban-kewajiban yang harus lakukan misalnya sanitasi, masalah MCK, kesehatan, rumah ibadah dan lain-lain," ujar Marzuki. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
