Selain itu, Salim menguraikan tuntutan yang diajukan oleh keluarga almarhum melalui surat meminta uang dengan total Rp 165.000.000.
"Unidayan ini swasta dan tidak ada dana pensiun. Karena swasta terkecuali ada perjanjian, dipotong gaji setiap bulan dan di sini tidak ada perjanjian," bebernya.
Baca Juga: IPK Pembangunan Kebudayaan di Kota Baubau Belum Capai Target Nasional
Mengenai BPJS Ketenagakerjaan, Salim menegaskan, almarhum tidak didaftarkan karena tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan, meskipun Unidayan telah memberikan instruksi sejak 2018.
Unidayan juga telah memberikan penghargaan kepada almarhum, termasuk kehormatan sebagai Warek III dengan fasilitas mobil senilai Rp 45 juta.
