"Jurusan sedang melakukan klarifikasi dan penelusuran soal itu. Soal sanksi itu sudah ada dalam aturan akademik, tinggal dilihat nanti seperti apa, bisa teguran, skorsing dan drop out," ujarnya.
Sementara, Wakil Dekan 3 FKIP UHO, Mustamin Anggo menerangkan, setiap kegiatan non akademik di himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) dikekola oleh jurusan masing-masing dan didampingi oleh ketua jurusan atau siapa saja yang diutus oleh jurusan.
"Dan kegiatan itu adalah non akademik, makanya tidak datang ke saya untuk minta izin. Makanya kewenangan itu ada di jurusan," ungkap Mustamin.
Sedangkan Tim Hukum UHO, Lade Sirjon menerangkan, terkait dengan sanksi nantinya akan diserahkan sepenuhnya ke tingkat jurusan sesuai hasil penelusuran yang tengah dilakukan.
