"Memang yang tandatangan soal sanksi adalah rektor, tapi kewenangan itu diserahkan ke jurusan. Jadi tetap berjenjang, kita tunggu saja hasil penelusurannya seperti apa," ujarnya.
Sedangkan secara hukum kata Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum itu menjelaskan, jika ada pihak keluarga dari para Maba melaporkan kejadian tersebut ke proses hukum, maka pihak universitas tidak akan memberi perlindungan pada siapapun yang melakukan kekerasan.
"Karena secara institusi, UHO tidak pernah memberi izin kegiatan dimaksud," pungkasnya. (A)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha
