Program tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Regulasi tersebut menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di sekolah dasar mulai tahun ajaran 2027/2028, khususnya bagi peserta didik kelas III.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan pelatihan tersebut dipersiapkan untuk menghadapi pemberlakuan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di sekolah dasar.
"Tidak dengan menambah jumlah guru, tetapi meningkatkan kemampuan guru, terutama guru-guru kelas. Akan dilatih (hampir) 60 ribu guru yang memang belum memiliki latar belakang Bahasa Inggris," kata Abdul Mu'ti.
Menanggapi penunjukan tersebut, Rektor UMKendari, Prof. Muh. Nurdin, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah dari Kemendikdasmen.
