KENDARI, TELISIK.ID - Aksi saling dorong dan bersitegang antara massa aksi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, tak dapat terhidarkan ketika massa hendak membakar ban bekas.

Kejadian tersebut ketika puluhan massa yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra, Selasa (29/6/2021).

Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk memberhentikan Kepala Kejati Sultra dan meminta pihak KPK untuk memeriksanya.

Pasalnya, massa aksi menduga telah terjadi kasus gratifikasi yang di lakukan Kepala Kejati Sultra dengan modus menyerap dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Corporate Social Responcibility (CSR) dan penyalahgunaan wewenang.

Koordinator lapangan aksi, Adus mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Front Rakyat Sultra menilai bahwa beberapa perusahaan yang menitipkan dana PPM merupakan perusahaan yang bermasalah dengan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Izin Operasi Terminal Khusus (TERSUS), dan pencemaran lingkungan.