Menanggapi hal itu, Kepala BLK Kendari, Laode Haji Polondu mengatakan, ia tak mengetahui perihal proses tender tersebut. Ia menyebut, proses tender merupakan kewenangan Pokja yang telah ditunjuk.

"Awalnya di 2020, Pokja itu di-SK-kan oleh Kepala BLK. Di 2021, surat tugas dibentuk oleh Kepala Biro Umum di Kementerian. Anggotanya 2 orang dari pusat (Kemenaker) dan 3 dari BLK Kendari," kata Polondu.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra Sarjono, mengecam keras atas tindakan arogansi yang di perlihatkan oleh parat kepolisian Polres Kendari yang menganiaya jurnalis pada saat menjalankan profesi jurnalistiknya di kantor BLK Kendari.

“Pimpinan Polri harus mempertanggungjawabkan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya,” tegasnya. (A)

Reporter : Siswanto Azis