Dalam tuntutannya, Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara meminta kepada DPRD Sultra untuk menghadirkan managemen PT. REI dalam Rapat Dengar Pendapat terkait persoalan tersebut.

“Kami juga meminta kepada DPRD Sultra untuk merekomendasikan pemberhentian aktivitas PT. REI,” tegasnya.

Lebih kanjut Arham meminta kepada DPRD Sultra untuk menghadirkan Dinas Perhubungan Sultra dan Dinas ESDM Sultra dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat nanti. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali