Apalagi unjuk rasa yang merupakan buntut dari pembatasan jam malam hanya sampai pukul 22.00 Wita, membuat pekerja THM merugikan dan kesulitan ekonomi.

"Ini temuan, tidak ada laporan, saya tegaskan. Temuan hasil koordinasi dengan Satgas COVID-19. Aksinya juga tak ada izin keramaian," ucap Agus saat ditemui di Mako Polrestabes Makassar, Selasa (16/02/2021).

Sejauh ini, sudah ada 11 orang yang diperiksa oleh penyidik di Polrestabes Makassar. Mulai dari penanggungjawab aksi, koordinator lapangan, Satpol PP, Kesbangpol, dan aparat kepolisian yang mengawal aksi tersebut.

Semuanya diperiksa dalam waktu yang berbeda. Menurut Kompol Agus, aksi tersebut sangat tidak pantas digelar. Apalagi sampai menghadirkan lantunan musik DJ, yang memancing orang lain datang hingga memancing kerumunan masyarakat di lapangan.

"Unjuk rasa ini dilakukan sangat tidak pantas. Mereka bawa tronton dan alat musik, dan menghadirkan DJ kemudian bernyanyi sarana memang sudah tersedia," tutupnya. (B)