"Selain tiga syarat itu, mahasiswa calon penerima beasiswa UKT harus melengkapi surat pernyataan tidak mampu dari kelurahan atau desa dan membuat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari APBN dan APBD," terang Basodin kepada Telisik.id, Sabtu (11/7/2020).
Lebih lanjut Ia menambahkan, bantuan dana untuk UKT ini merupakan realokasi dari anggaran pendidikan tinggi sebagai bentuk upaya antisipasi masalah pembayaran UKT.
“Akibat dari pandemi COVID-19 ini, banyak mahasiswa yang berpotensi tidak bisa melanjutkan pendidikan mereka," ujarnya.
Sejak dibuka pendaftaran sampai saat ini, mahasiswa yang mengajukan beasiswa UKT di Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara, tercatat ada 62 yang meenyetorkan berkasnya.
Reporter: Siswanto Azis
