Baca juga: Pemprov DKI Abadikan Greysia-Apriyani Jadi Nama Gedung Olahraga

Baca juga: Pengaspalan Jalan di Muna Diporsikan Rp 139 Miliar

"Kami sudah melayangkan surat ke KASN Nomor 821.2 tentang permohonan persetujuan rencana pelaksanaan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Busel tertanggal 2 Agustus 2021," bebernya.

Kata dia, hal itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Busel Nomor 285 tanggal 7 Juli 2021 tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun.

"Jadi, SK pensiun sekda sudah ada. Dalam SK disebutkan bahwa TMT sekda resmi pada 1 Januari 2022 mendatang," ungkap Firman Hamzah.