Jaringan lapas ini terbongkar setelah Satres Narkoba Polres Kendari bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Kendari. Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tersangka S di dalam lapas.

"Sebelumnya kita dapat info bahwa pengendalinya di dalam lapas. Kita komunikasi dan diberikan akses, tertangkaplah tersangka S," ungkapnya.

Diperkirakan, tersangka T saat dibekuk menyimpan kurang lebih 39,82 gram sabu, yang disimpan dalam 41 paket. Selain sabu, ditemukan juga sebuah timbangan digital dan handphone.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114,112 dan pasal 132 tentang Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani