KENDARI, TELISIK.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2022 akan mengalami kenaikan. Hal ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Kendari.

Kenaikan UMK 2022 setelah dua tahun sebelumnya tidak ada kenaikan. Diketahui UMK Kendari tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 2.768.592.

Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, kenaikan UMK 2022 berdasarkan putusan dewan pengupahan yang merujuk pada pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan lainnya. Yang mana penetapan UMK merujuk pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Presiden Amerika Bakal Boikot Olimpiade Beijing

"Indikator untuk penetapan UMK ada enam. Yang satu tentang upah berasal dari Dinas Tenaga Kerja, sedangkan lima indikator itu berasal dari BPS," kata Susianti Hafid.