Meski begitu, ia mengaku belum bisa mengumumkan besaran UMK 2022. Kabar baik tersebut baru bisa disampaikan pada 30 November 2021.

Baca Juga: Lippo Plaza Kendari Sudah Terapkan QR Code PeduliLindungi

"Belum bisa dirilis. Nanti tanggal 30 November rilisnya," katanya.

Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2022 telah diumumkan mengalami kenaikan 0,7 persen atau menjadi Rp 2.710.595, dibandingkan UMP 2020 dan 2021 sebesar Rp 2.552.014.

Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 607 tahun 2021 UMP 2022 tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. (C)