KENDARI, TELISIK.ID – Kenaikan BBM yang ditetapkan sejak awal September 2022 lalu, memberikan dampak pelemahan ekonomi yang signifikan bagi setiap lapisan masyarakat, khususnya bagi para pekerja atau buruh.

Menanggapi laju inflasi yang ada akibat kenaikan BBM, sudah seharusnya pemerintah melakukan kebijakan kenaikan upah bagi para pekerja. Di tahun 2023 Upah Minimum Provinsi (UMP) juga Upah Minimum Kota (UMK) dicanangkan naik, namun belum diketahui berapa persen kenaikannya.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, pihaknya saat ini masih tahap diskusi awal terkait proyeksi kenaikan UMK Kendari, pembahasan lanjut baru akan dilakukan awal November dengan dewan pengupahan.

“Insya Allah awal Minggu pertama November itu kami akan mengadakan rapat bersama tim dewan pengupahan, yaitu terdiri dari unsur pemerintah, unsur pekerja dan unsur pengusaha itu akan membahas proyeksi kenaikan upah,” jelas Susi, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Usai Dilantik, Satu Pengurus KAHMI Kubu Ruksamin Mengundurkan Diri