Dari sisi perusahaan sebagai pemberi upah, Rusaini Sudirman sebagai Administration Head Toyota Kalla Cabang Kota Kendari mengatakan, pihaknya hanya mengikuti kebijakan yang diberlakukan pemerintah apabila memang diharuskan ada kenaikan upah.

Sementara itu, seorang karyawan di Kota Kendari yang bekerja sebagai satpam, Sabri mengeluhkan kenaikan BBM saat ini yang sangat berdampak semakin sulit daya belinya dengan kenaikan harga. Ia berharap, pemerintah dapat menaikan upahnya sebagai pekerja, seimbang dengan kenaikan BBM.

“Berdampak pasti, keuangan kita terbagi-bagi apalagi naik BBM, harapannya yang penting upah naik saja sesuai BBM toh,” kata Sabri.

Sebelumnya, kenaikan upah sempat disuarakan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Sebagai perwakilah buruh, ia menuntut upah minimum 2023 naik sebesar 13 persen. Angka tersebut menurutnya didasarkan dari kenaikan laju inflasi yang diperkirakan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan tumbuh 4,6 persen.

Menanggapi tuntutan yang ada, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah belum bisa memastikan berapa persen kenaikan upah minimum tahun depan. Menaker masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan kenaikan upah.