Baca Juga: Disnaker Kota Kendari Akan Tagih CSR 1200 Perusahaan untuk Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Mekanisme pemberlakuan upah minimum telah dicantumkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di dalamnya menyebut upah minimum yang terdiri dari UMP dan UMK dengan syarat tertentu, ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
UMK dengan syarat tertentu, maksudnya adalah meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau tingkat inflasi didaerah tersebut. Sedangkan kondisi ekonomi yang dijadikan acuan antara lain ketimpangan daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Indikator-indikator ekonomi tersebut, datanya harus bersumber dari lembaga statistik yang berwenang di bidang statistik, dalam hal ini adalah BPS. (A)
Penulis: Adinda Septia Putri
