KENDARI, TELISIK.ID - Upah minumum Kota (UMK) Kendari, Sulawesi Tenggara diprediksi naik akibat naiknya harga BBM dan sembako.
Informasi seputar gaji UMK Kota Kendari memang kerap dicari oleh kalangan pekerja atau buruh yang bekerja di sebuah perusahaan atau pabrik.
Kenaikan gaji atau upah karyawan wajib dilakukan secara berkala oleh pemberi kerja sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Muh Ali Aksa menuturkan, kalau saat ini pihaknya sedang melakukan monitoring lapangan untuk mengkaji lebih dalam tentang UMK ini.
"UMK ini wajibnya setiap akhir tahun, ini kita lagi monitoring lapangan bersama stakeholder terkait seperti buruh, pengusaha, pemerintah kota serta pihak terkait lainnya," ujarnya, Jumat (30/9/2022).
