"Ya bagus lah kalau ada kenaikan gaji, masalahnya apa-apa sekarang mahal, untuk beli bensin aja susah," ujarnya saat ditemui Telisik.id.

Umumnya, kenaikan UMK diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum tersebut dilakukan penyesuaian nilai setiap tahunnya.

Di sisi lain, para pekerja atau karyawan juga harus tetap mempertahankan kinerjanya, itu disebut dalam pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1999 bahwa dengan adanya kenaikan upah minimum, para pekerja harus memelihara prestasi kerja, sehingga tidak lebih rendah dari prestasi kerja sebelum kenaikan upah. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin