MANGGARAI TIMUR, TELISIK.ID - Kepala Desa (kades) beserta aparatur di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur mendapat penerangan hukum, Rabu 8 Maret 2023.

Penerangan hukum itu diberikan oleh Kacabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman, Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman, Kapolsek Lamba Leda, Ipda Aris Ahmad dan Babinsa Kormail 1612-05 Elar, Serda Bahrudin.

Berlangsung di Balai Desa Satar Punda Barat, penerangan hukum itu diikuti oleh Kades dan aparatur dari 5 desa, yakni Satar Punda Barat, Satar Punda, Nampar Tabang, Golo Munga Barat dan Liang Nderuk.

Baca Juga: Jumlah Meningkat, Jawa Timur Bakal Bangun Shelter Khusus ODGJ

Sehari sebelumnya penerangan hukum ini juga diikuti 6 desa di wilayah itu, yakni, Satar Kampas, Satar Padut, Haju Wangi, Golo Munga dan Lamba Keli.