Itu merupakan sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan kades dalam pengelolahan dana desa. Selain itu bertujuan untuk menumbuh kembangkan sikap sadar hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman mengatakan, penerangan hukum itu diberi kepada para kades dan aparatur agar memahami regulasi tentang pengolahan anggaran dana desa.
Ia meminta para kades pro aktif berkoordinasi dengan Polsek Lamba Leda dan Cabjari Manggarai di Reo ataupun Babinsa sebagai mitra pemerintahan jika menemukan kendala dalam mengolah dana desa.
"Kalau berkoordinasi dengan camat selaku pemerintah, saya hanya mungkin kasih Juknisnya saja. Tetapi kalau soal risiko dan dampak mungkin polisi dan kejaksaan yang lebih tahu," kata Agus.
Menurutnya yang perlu dibela dari sebuah momen ataupun peristiwa adalah regulasi dan juknis. Jadi para kades harus betul-betul memahami regulasi dan juknis dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
