Ia juga mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima aduan ataupun laporan dari masyarakat terkait kesalahan pengelolaan dana desa.
Sementara itu Kacabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan, penerangan hukum ini sangat penting bagi para kades agar terhindar dari resiko hukum dalam mengolah keuangan desa.
Ia menegaskan, pengelolaan dana desa harus sesuai dengan hasil musyawarah mufakat. Karena itu masyarakat perlu dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan.
Dalam mengawasi dana desa, kata Riko, pihaknya akan menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa. Semua aduan masyarakat itu tentunya akan dilakukan pulbaket dan penyelidikan untuk selanjutnya berkordinasi dengan APIP agar mengetahui jumlah kerugian negara yang timbul.
"Kami ini kan kerjanya di kantor. Tidak mungkin kami memantau semua desa yang ada di wilayah ini. Karena itu apabila ada aduan yang masuk akan segera ditindak lanjuti," kata Riko.
