"Sebagai lembaga hukum yang dipercayai menangani kasus korupsi, kami tidak mungkin menolak aduan yang masuk. Kejaksaan dan APIP akan terus bersinergi dalam menindak lanjuti temuan kerugian negara. Apabila ada temuan dan kades tidak mampu mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari maka akan dibawa ke ranah hukum," katanya lagi contoh.
Ia juga menyarankan para kepala desa agar berani terbuka ke publik dalam mengolah dana desa maupun RAPBDes.
"Kades harus transparan dan berani terbuka ke publik. Baliho RAPBDes harus dipajang di halaman kantor desa, tidak boleh disembunyikan, sebab masyarakat juga punya hak untuk tahu," tegas Riko.
Riko juga menuturkan, temuan kerugian negara untuk pengelolaan dana desa banyak datang dari laporan fiktif dan pengerjaan-pengerjaan fisik yang tidak sesuai juknis. Hal tersebut akan jadi masalah untuk para kades dan pihak-pihak yang dianggap turut bertanggung jawab.
Oleh karen itu, ia berharap kades dan aparatur di Lamba Leda Utara harus transparan, selektif dan akuntabel dalam mengolah keuangan desa.
