Lanjut Sinta, dalam penanganan stunting itu ada TPPS yang sudah dibentuk berdasarkan SK bupati, dan setiap OPD sudah mempunyai peran dan tugas masing-masing, Dinkes dengan tugas peran dalam kegiatan intervensi spesifiknya dan OPD lain dengan tugas intervensi sensitifnya.

"Salah satu yang sekarang lagi digenjot yaitu BIAAS, di mana semua kepala OPD wajib mendapatkan 2 sasaran anak asuh stunting atau ibu hamil yang mengalami kurang energi kronis (KEK) yang akan diintervensi selama 3 bulan," imbuh Sinta.

"Intinya harus ada kerjasama tim dari semua lingkup," tutupnya.

Diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menargetkan angka stunting turun dari 24,4 persen menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Baca Juga: Siap Amankan Pemilu, Dandim/1429 Buton Utara Tekankan Tak Ada Lagi Polarisasi Pemutus Silaturahmi