KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) memutuskan menolak banding yang diajukan oleh guru Mansur (53) dalam kasus pencabulan terhadap murid SD di Kendari berinisial AA (9).

Putusan Majelis Hakim PT Sultra ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyatakan guru Mansur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

"Mengadili, menerima banding penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari 1 Desember 2025. Menetapkan masa hukuman 5 tahun dikurangi masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim PT Sultra, I Ketut Suarta, Selasa (6/1/2026).

Dalam sidang putusan banding ini, terjadi perbedaan pendapat dari tiga hakim sehingga tidak terjadi mufakat yang bulat.

Hakim Suarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perkara pelecehan yang dilakukan guru Mansur tidak cukup bukti. Sebab, tidak ada saksi-saksi yang melihat kejadian itu. Selain itu, Suarta menilai, guru Mansur tidak memiliki mens rea atau niat jahat.