Sementara itu, dua majelis hakim lainnya, Muhammad Sirad dan Dasriwati, berbeda pendapat dengan I Ketut Suarta.

Baca Juga: SKO Sulawesi Tenggara Bangkit dan Target Loloskan Atlet ke PON 2028

Keduanya menyatakan putusan PN Kendari sudah tepat, yakni Mansur alias Maman pantas mendapatkan hukuman karena melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak muridnya sendiri karena menyebabkan luka psikologis yang dalam.

"Dalam musyawarah majelis hakim tidak mendapatkan mufakat yang bulat. Sehingga jika dilakukan voting maka majelis hakim memutuskan putusan pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan," kata Suarta.

Upaya Hukum Kasasi