Usai permohonan bandingnya ditolak PT Sultra, Mansur (53) melalui kuasa hukumnya, Andre Dermawan, memastikan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah kasasi ini dilakukan setelah majelis hakim PT Sultra berbeda pendapat alias dissenting opinion terkait putusan banding tersebut.

"Setelah putusan kemarin kami ada tenggat waktu 14 hari, paling lambat besok kami ajukan kasasi," kata Andre Darmawan kepada telisik.id, Rabu (7/1/2026).

Andre menilai pertimbangan dua hakim yang menyatakan Mansur bersalah masih menyisakan keraguan. Dia menyebut dasar pertimbangan tersebut sangat minim dan tidak menjelaskan perbuatan secara terang.

"Kami melihat pertimbangannya hanya satu paragraf dan hanya menyebut perbuatan Pak Mansur tidak pantas, tidak ada ketegasan. Ini abu-abu, tidak jelas perbuatannya apa," ujarnya.