"Putusan banding itu tidak bulat, satu hakim menyatakan bebas dan dua hakim menyatakan bersalah," sambung Andre.
Andre menganggap hakim yang menyatakan Mansur bebas memiliki pertimbangan berbeda. Menurutnya, hakim tersebut menilai tindakan kliennya hanya sebatas mengecek suhu tubuh dan tidak dapat dibuktikan sebagai perbuatan pidana.
"Hakim yang membebaskan menyatakan Pak Mansur hanya mengecek suhu tubuh saja, dan 2 majelis hakim tidak menerima itu karena hanya menggunakan satu saksi," jelas Andre.
Andre turut menyoroti majelis hakim banding yang dinilai tidak mempertimbangkan saksi dari pihak terdakwa. Padahal saksi tersebut mengaku melihat langsung peristiwa yang dipersoalkan.
"Dalam banding kemarin, majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi kami yang melihat langsung guru Mansur," katanya.
