Dalam asas in dubio pro reo, lanjut Andre, setiap keraguan seharusnya berpihak kepada terdakwa. Namun, putusan banding justru menyebut adanya perbuatan tidak pantas tanpa uraian yang tegas.
"Dalam asas in dubio pro reo artinya jika pembuktian suatu perkara terdapat keraguan, maka hakim harus membebaskan terdakwa. Kalau memang pencabulan, harus dijelaskan secara tegas. Jangan multitafsir. Kami melihat hakim sendiri masih ragu," paparnya.
Dia juga membandingkan putusan banding dengan putusan PN Kendari. Di tingkat pertama, seluruh majelis hakim menyatakan Mansur bersalah.
"Di PN Kendari itu tiga-tiganya menyatakan bersalah, sementara di banding satu hakim ketua membebaskan dan dua hakim anggota tetap menyatakan bersalah," tutur Andre.
Meski banding ditolak, Andre mengaku tetap optimistis menghadapi kasasi. Dia meyakini perkara ini akan dinilai secara lebih objektif oleh MA.
