"Kami berharap di pengadilan tertinggi ini (Mahkamah Agung) hakim bisa bijaksana, cermat dan jernih dalam menilai bukti sehingga Pak Mansur akan dibebaskan," jelasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Kendari ini nyaris diamuk orang tua murid karena diduga telah melecehkan anaknya. Peristiwa ini terjadi di halaman SDN 2 Kendari pada Kamis (9/1/2025). Siswi yang diduga menjadi korban pelecehan masih duduk di kelas 4.
Mansur (53) merupakan wali kelas terduga korban. Namun, keributan tidak berlangsung lama karena sekuriti sekolah bersama guru berhasil melerai aksi keluarga korban. Mereka kemudian membawa Mansur ke Mapolresta Kendari.
Ayah terduga korban, SS, menyebut bahwa berdasarkan keterangan anaknya dugaan asusila yang dialami terjadi beberapa kali dan dimulai sekitar satu bulan lalu.
