KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kecamatan Kendari bersama Dinas Sosial Kota Kendari menertibkan Orang dalam Ganguan Jiwa (ODGJ) yang berlokasi di Kelurahan Mangga Dua dengan inisial (MA), pada Kamis (13/6/2024).
Sekretaris Camat Kendari, Susianti Hafid mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah mengambil langkah signifikan dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan membawa mereka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Langkah ini bertujuan untuk memberikan perawatan dan penanganan medis yang tepat bagi ODGJ, sehingga mereka bisa mendapatkan penanganan yang lebih baik dan meningkat.
Ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Kendari, untuk meningkatkan layanan kesehatan mental dan memastikan bahwa ODGJ mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan yang memadai.
